test

Hukrim

Senin, 27 September 2021 12:50 WIB

KPK Temukan Bukti Baru Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan bukti baru terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Bukti baru tersebut ditemukan saat KPK menggeledah tiga lokasi secara berturut-turut. Pertama, pada 24 September 2021, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Selanjutnya, pada 25 September 2021 menggeledah dua lokasi yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus ini di Kalirejo Dringu Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

"Dari tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).

Barang bukti yang ditemukan tersebut, kata Ali, diamankan tim penyidik dan menunggu keputusan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyitaan.

"Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mendalaminya melalui lima tersangka yang diperiksa sebagai saksi. Mereka bernama Mawardi, Ali Wafa, Mashudi, Mohammsd Bambang, dan Jaelani. Kelimanya merupakan pembeli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi Pejabat Kepala Desa dan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari Tsk PTS (Puput Tantriana Sari) melalui Tsk HA (Hasan Aminuddin)," jelas Ali, Kamis (9/9/2021) lalu.

BERITA TERKAIT