logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 8 Oktober 2021 11:20 WIB

Tiga Eks Ajudan Suami Bupati Probolinggo Nonaktif Ikut Diperiksa KPK

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya. (Foto: PMJ/Ist).
Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan ajudan tersangka anggota DPR RI Hasan Aminuddin sebagai saksi. Ketiganya dipanggil terkait kasus suap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Para saksi tersebut di antaranya Zamroni Fassya, Adimas dan Taufik. Saksi lainnya yang juga diperiksa adalah PNS Bernama Sulaiman, Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo, Fathur Rozi dan Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Probolinggo, Anton Riswanto.

"Hari ini (8/10/2021) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Dia menambahkan, para saksi dijadwalkan akan diperiksa di Polres Probolinggo Kota.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk PTS dan suaminya Hasan Aminuddun sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT