logo-pmjnews.com

News

Selasa, 31 Agustus 2021 11:35 WIB

Bupati Probolinggo dan Suaminya Resmi Tersangka Kasus Jual-Beli Jabatan

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan kepala desa. (Foto: PMJ News/Dok Net).
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan kepala desa. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan 21 orang lainnya dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa (Kades) ini. Salah satunya suami Bupati Probolinggo yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, Hasan Aminuddin (HA)

"KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Alex menjelaskan, 18 orang tersangka dalam kasus tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo. Di antaranya Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

"Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa," ucapnya.

Sementara sebagai penerima, Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT