logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 21 Februari 2022 17:10 WIB

Usut Korupsi Bupati, KPK Periksa Kepala Inspektorat Pemkab Probolinggo

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo. Dia diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Selain Tutug, lanjut Ali, KPK juga memanggil Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemda Kabupaten Probolinggo, Sulung Kusmayadi Setyawan dan Direktur CV. Realita Abdul Basid.

Kemudian seorang pensiunan Pemkab Probolinggo bernama Surmadji, ibu rumah tangga bernama Usdayati, serta dua pihak swasta bernama Siti Sulaiha dan Abdul Komar.

"Semua akan digali pengetahuannya perihal kasus terkait," ujarnya.

Diketahui, Puput Tantriana juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain perkara jual-beli jabatan. Puput dan suaminya Hasan Aminuddin, selaku mantan anggota DPR, akan segera disidang di kasus jual-beli jabatan.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan sebagai tersangka dengan peranan yang sama.

Keempat orang tersebut disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT