logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 5 November 2021 10:35 WIB

Geledah Dua Lokasi Probolinggo, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya. (Foto: PMJ/Ist).
Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti sejumlah dokumen dan alat elektronik terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan bukti dilakukan setelah melaksanakan penggeledahan dua lokasi, yakni di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Menurut Ali, pihak KPK selanjutnya akan melakukan pendalaman terkait bukti yang diamankan tersebut. Bukti itu juga dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara Bupati Puput Tantriana Sari.

"Tim penyidik selanjutnya akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS dkk," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah delapan tempat terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Tiga dari delapan lokasi merupakan rumah tinggal yang berlokasi di Desa Pabean dan Desa Kalijero serta di Kecamatan Mayangan, Probolinggo.

"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan beberapa bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).

Kemudian, lima lokasi lainnya yakni Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Pribolinggo, Dusun Kranjan, Dusun Blimbing, Dusun Taman serta Kelurahan Patokan juga telah digeledah pada Selasa (26/10/2021). Dengan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang turut diamankan.

BERITA TERKAIT