logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Rabu, 27 Januari 2021 17:35 WIB

Polisi: Pasutri Penipu Pengusaha Mengaku Mantan Mantu Petinggi Polri

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencucian uang senilai Rp39 miliar.(Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencucian uang senilai Rp39 miliar.(Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Pasangan suami istri berinisial DK dan KA diamankan jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Mereka terlibat penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak tahun 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek fiktif kepada seorang pengusaha. Untuk memuluskan aksinya, mereka mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.

"Awalnya tersangka DK mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu menjadi DW, lalu mulai berkenalan pada korban dengan mengaku sebagai mantan menantu petinggi polri dan memiliki banyak pengalaman investasi di bidang perminyakan," jelas Kombes Yusri, Rabu (27/1/2021).

Press Release kasus tindak pidana pencucian uang di Mapolda Metro Jaya. (Foto:PMJ News/Yen)
Press Release kasus tindak pidana pencucian uang di Mapolda Metro Jaya. (Foto:PMJ News/Yen)

Dari perkenalan tersebut, kata Yusri, pelaku DK kemudian menawarkan beberapa proyek fiktif seperti pembelian lahan, proyek supply MFO Bojonegoro, hingga proyek Batubara.. Tersangka bahkan mengimingi keuntungan besar kepada korban.

"Ketika korban sudah percaya, tersangka DK ini mulai menawarkan beberapa proyek fiktif dan keuntungan besar yang dijanjikan oleh tersangka. Ini membuat korban tertarik dan akhirnya mengeluarkan uang sekitar Rp39 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijeratkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Yen)

BERITA TERKAIT