logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Rabu, 27 Januari 2021 15:55 WIB

Tipu Pengusaha Puluhan Miliar Rupiah, Pasutri Diamankan Polda Metro Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Press Release kasus tindak pidana pencucian uang di Mapolda Metro Jaya. (Foto:PMJ News/Yen)
Press Release kasus tindak pidana pencucian uang di Mapolda Metro Jaya. (Foto:PMJ News/Yen)

PMJ NEWS - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para pelaku yang diamankan antara lain berinisial DK dan KH, keduanya pasangan suami istri.

"Korbannya adalah pengusaha, namun bukan pengusaha tambang. Jadi minim sekali informasi terkait investasi tambang dan sejenisnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

Kombes Yusri mengatakan modus para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan beberapa proyek fiktif. Mulai dari proyek batubara hingga pembelian lahan.

"Awal mulanya, tersangka menawarkan proyek pembelian lahan, lalu berlanjut ke proyek supply MFO, proyek batubara di Jawa Timur, proyek MFO lagi, proyek parkir dan penawaran tanah," tuturnya.

Press Release kasus tindak pidana pencucian uang di Mapolda Metro Jaya. (Foto:PMJ News/Yen)
Press Release kasus tindak pidana pencucian uang di Mapolda Metro Jaya. (Foto:PMJ News/Yen)

"Proyek tersebut mulai ditawarkan kepada korban sejak April 2019 lalu selang beberapa bulan tersangka menawarkan kembali proyek lainnya," sambungnya.

Menurut Yusri, korban mengalami kerugian yang mencapai puluhan milyar Rupiah. "Tercatat disini 6 proyek yang sudah ditawarkan tersangka kepada korban, total kerugian mencapai Rp39,5 milyar lebih," ujarnya.

"Dari hasil dari tindakan pencurian dan penggelapan uang ini, tersangka menggunakannya untuk membeli rumah di kawasan Bintaro Jaya serta membeli sebidang tanah,"tukasnya.(Yen)

BERITA TERKAIT