Rabu, 15 Mei 2024 21:03 WIB
KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Baru Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka di korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2020 di PT Amarta Karya. Keduanya adalah PSA dan AK yang berstatus merupakan pegawai.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan fakta persidangan terdakwa Catur Prabowo mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut. Pihak lain yang dimaksud adalah tersangka PSA dan AK, yang turut menikmati aliran uang.
"Atas fakta hukum tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka," ungkap Asep dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
Dua tersangka itu merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo, yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dua orang itu berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero).
"Dengan persetujuan Trisna Sutisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK (Persero)," tuturnya.
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.