Selasa, 16 Februari 2021 15:40 WIB
Polri Terima Pelaporan TikTok Cash Soal Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah menerima laporan kasus dugaan penipuan TikTok Cash. Pelaporan ini tertuang dalam surat nomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, ada dua terlapor atas nama Aretha Mozza dan Max. Mereka diduga telah melakukan penipuan melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU alias money laundring. Sementara, pelapor dirahasiakan dalam dokumen yang beredar.
"Benar, laporan (TikTok Cash) telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Dalam hal ini, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs web TikTok Cash. Tindakan ini diputuskan lantaran ditemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021) lalu.