logo-pmjnews.com

Entertainment

Rabu, 6 November 2024 16:07 WIB

Polisi Naikkan Status Dugaan Penipuan Bunga Zainal ke Tahap Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. (Foto: PMJ News/Fajar)
Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menaikkan status kasus dugaan penipuan atau penggelapan investasi fiktif yang dilaporkan oleh artis Bunga Zainal ke tahap penyidikan. Dalam laporannya, dia menderita kerugian mencapai Rp15 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah pendalaman.

"Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

"Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal atau dikenal dengan nama Bunga Zainal membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan investasi fiktif yang dialaminya hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus tersebut yang dialami oleh yang bersangkutan sebagai pelapor.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BNM alias BZ. Pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Ade Ary menuturkan, dalam laporan polisi yang diterima itu telah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.

"Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa laporan dari Bunga Zainal yakni sebagai pelapor kerja sama investasi dengan terlapor, hingga akhirnya Bunga Zainal mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total Rp 6,2 miliar.

"Awalnya berjalan dengan baik, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor, kemudian pelapor telah memberikan somasi," tuturnya.

"Setelah tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP," imbuhnya.

BERITA TERKAIT