Kamis, 14 November 2024 12:05 WIB
Wanita FD Kembali Diamankan, Modus Proyek Tipu Korban Miliaran
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Kasus penipuan dengan modus menawarkan proyek dari Pemerintah Kota Jakarta Timur diungkap Polda Metro Jaya. Seorang wanita berinisial FD yang pernah mendekam dibalik tahanan dengan kasus yang sama, kembali diamankan kepolisian.
"Modus tersangka ini adalah menawarkan kerja sama proyek di Wali Kota Jakarta Timur,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
“Proyek itu diantaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19," lanjutnya menerangkan.
Dikatakan Ade, FD dalam aksinya meyakinkan korban untuk terlibat dalam proyek tersebut dengan menunjukkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Padahal proyek-proyek tersebut memang benar ada, namun sudah dimenangkan oleh pihak lain dalam proses tender.
"Bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka. Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangannya juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," urai Ade Ary.
Korban yang terlanjur percaya akhirnya setuju untuk bekerja sama dalam proyek tersebut dan telah mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah, yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Dalam kasus yang diungkap dengan TKP perumahan Galaksi, Bekasi Selatan, itu kerugian korban mencapai Rp5.847.900.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka," jelasnya.
Ditambahkan Ade, hingga saat ini telah ada lima laporan terkait kasus tersebut yang masuk ke sejumlah kantor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 hingga 5 tahun penjara.