logo-pmjnews.com

News

Jumat, 7 Juni 2024 16:06 WIB

Polda Metro Bongkar Judi Online Beromset 80 Miliar dari Hasil Jual Chip

Editor: Fitriawan Ginting

Polda Metro Jaya rilis kasus judi online. (Foto: PMJ/Fajar).
Polda Metro Jaya rilis kasus judi online. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Di kasus judi online yang beromset puluhan miliar di Bogor Jawa Barat, Polda Metro Jaya menetapkan 23 orang menjadi tersangka. Polda Metro juga mengungkap kasus penjualan chip judi online bernilai Rp80 miliar.

"Chip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi yang dapat dijual kembali kepada para tersangka sehingga para tersangka memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip tersebut," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (6/6/2024).

Dikatakan Wira, cip tersebut dijual di berbagai situs maupun aplikasi judi online. Mereka beroperasi sejak 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 80 miliar.

"Pemain membeli cip dari admin dengan harga Rp65.000 untuk mendapatkan chip sebesar satu miliar chip. Jadi satu miliar cip ya. Harganya Rp65.000 mendapatkan cip sebesar 1 miliar," urainya.

"Ketika pemain itu menang, maka pemain tersebut memiliki 1 miliar chip dan akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60.000. Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," lanjut Wira.

Saat ditelusuri, penjualan cip tersebut dikendalikan di sebuah rumah hingga apartemen di Kawasan Bogor, Jawa Barat. Total ada 23 pelaku dalam kasus tersebut. Mereka berperan sebagai penyedia tempat, admin, hingga promosi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT