logo-pmjnews.com

News

Senin, 1 Februari 2021 18:01 WIB

PPATK Luncurkan Aplikasi Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme

Editor: Hadi Ismanto

Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Foto: Dok Net)
Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan terkait pelaporan tindak pencucian uang, go Anti Money Laundering (goAML). Aplikasi ini sekaligus menggantikan Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan dengan peluncuran aplikasi yang baru ini dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

"Implementasi sistem pelaporan goAML merupakan salah satu program kerja strategis PPATK sebagai upaya optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT," ungkap Dian dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

Menurut Dian, kelebihan aplikasi goAML ini akan meningkatkan kualitas laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor, integrasi berbagai jenis laporan, serta data dan informasi yang menghasilkan profil terduga pencucian uang dan pendanaan terorisme yang lebih komprehensif.

"Dengan adanya aplikasi ini dapat ditindaklanjuti dengan analisis atau pemeriksaan oleh PPATK secara lebih cepat. Dengan sistem pelaporan goAML ini juga diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas laporan," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, sistem pelaporan goAML ini akan mengembalikan laporan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga pihak pelapor dapat segera melakukan koreksi laporan.

Dian mengatakan, mulai hari ini, seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak pelapor wajib melalui aplikasi goAML.

"Dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML," jelasnya.

BERITA TERKAIT