Kamis, 9 September 2021 15:20 WIB
KPK Dalami Dugaan Suap Pemberian Jabatan di Probolinggo
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Kasus dugaan pemberian uang suap beli jabatan Kepala Desa kepada Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI fraksi partai Nasdem, terus didalami oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mendalaminya melalui lima tersangka yang diperiksa sebagai saksi. Mereka bernama Mawardi, Ali Wafa, Mashudi, Mohammsd Bambang, dan Jaelani. Kelimanya merupakan pembeli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Tengah.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan pengusulan nama untuk bisa menjadi Pejabat Kepala Desa dan dugaan adanya pemberian uang untuk mendapatkan persetujuan dari Tsk PTS (Puput Tantriana Sari) melalui Tsk HA (Hasan Aminuddin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. Di antaranya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI fraksi partai Nasdem.
Sementara 20 tersangka lainnya merupakan para calon kepala desa. Mereka yang jadi tersangka bernama Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho`im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan.
Dalam perkaranya, mantan politikus Nasdem dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.