Selasa, 30 Maret 2021 16:40 WIB
Dugaan Suap Bansos, Penyidik KPK Panggil Politisi PAN
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap berkenaan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/ Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, red)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Untuk diketahui, Yandri yang merupakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mempunyai ruang lingkup tugas di bidang agama, sosial, kebencanaan, dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai salah satu mitra kerja Komisi VIII DPR RI.
Menurut Ali Fikri, Yandri kooperatif dan telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Yandri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Matheus. Antara lain, Sahat Simanungkalit berprofesi sebagai notaris dan Prospelany dari pihak swasta.
Di samping Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yakni, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).
Sementara itu, pemberi suap yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Sekedar informasi, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan taha p 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian diancam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.