logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Jumat, 15 Januari 2021 11:55 WIB

Terkait Kasus Suap Bansos, Penyidik KPK Siap Periksa Manajer PT Pertani

Editor: Ferro Maulana

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap Manajer PT Pertani (Persero) bernama Muslih dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek.

Adapun Muslih diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB). "Ya benar, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Tetapi, belum diketahui apa yang bakal digali tim penyidik dari saksi Muslih. Namun, sebelumnya KPK tengah mendalami tahapan penetapan rekanan berkenaan distribusi bansos tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya menjadi tersangka suap berkenaan program bantuan sosial penanganan Covid-19.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sekaligus Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Sebagai penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal berlapis 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT