Selasa, 25 Mei 2021 16:05 WIB
Terkait Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Bareskrim Telah Periksa 24 Saksi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri telah memeriksa 24 saksi berkenaan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Adapun pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Polres Nganjuk.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan sejak Selasa hingga Jumat kemarin.
"Ada kegiatan pemeriksaan saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk,” ujar Rusdi kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
“24 saksi yang diperiksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat yang terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk," sambungnya.
Menurut Rusdi, dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri sudah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap berkenaan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Selain tersangka Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka antara lain, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya akan dijerat Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.