test

Hukrim

Jumat, 9 Juli 2021 09:07 WIB

Polri Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Suap Bupati Nganjuk

Editor: Hadi Ismanto

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan menyerahkan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat serta enam tersangka lainnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (5/7/2021).

"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Selanjutnya, Novi dan enam tersangka lainnya segera menjalani persidangan," ujar Argo dalam keterangan, Kamis (8/7/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

Setelah pelimpahan ini, kata Argo, ketujuh tersangka tersebut langsung dibawa ke Jawa Timur. Mereka diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dan ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim.

"Terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk oleh Bareskrim Polri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bersama Novi, empat orang lainnya di antaranya Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Pace Dupriono, Camat Loceret Bambang Subagio, Camat Berbek haryanto, dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, juga ikut diamankan.

BERITA TERKAIT