logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Senin, 4 Januari 2021 13:55 WIB

Hari Ini, Bareskrim Polri Akan Periksa HRS Terkait Kasus RS Ummi Bogor

Editor: Hadi Ismanto

Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr)
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri akan memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan menghambat kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di RS Ummi Bogor. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, pada hari ini, Senin (4/1/2021).

"Hari ini pemeriksaan Rizieq (Shihab) sebagai saksi dalam kasus RS Ummi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Menurut Andi, hinggal saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia menyatakan keterangan HRS diperlukan bagi penyidik untuk mendalami calon tersangka.

Selain HRS, ada satu terlapor yang juga dijadwalkan akan diperiksa yakni Direktur RS Ummi. Namun, lantaran yang bersangkutan masih terpapar Covid-19, sehingga agenda tersebut diurungkan.

"Ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19," ucapnya.

Sebelumnya, RS Ummi Kota Bogor dilaporkan lantaran dinilai telah menghalangi atau menghambat Tim Satgas Covid-19 dengan tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait status positif atau negatif Rizieq Shihab selaku pasien mereka.

RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

BERITA TERKAIT