logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 14 Januari 2021 09:04 WIB

Polri Limpahkan Berkas Perkara Pelanggaran Prokes HRS ke JPU

Editor: Hadi Ismanto

Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr)
Habib rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (14/1/2021).

Adapun dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU di antaranya kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor.

"Rencananya akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Kerumunan yang terjadi saat penyambutan Habib Rizieq Shibab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Foto: PMJ News/Dok Net)

Menurut Andi Rian, untuk kasus kerumunan di Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara. Sehingga total ada tiga berkas perkara yang disusun penyidik untuk dikirim ke JPU.

"Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung," bebernya.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka. Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan Habib Rizieq tersangka satu-satunya.

Dalam kasus kerumunan massa Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman masing-masing enam tahun dan empat bulan dua pekan kurungan.

Sedangkan dalam kasus di Megamendung, Habib Rizieq melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT