Jumat, 19 Maret 2021 11:35 WIB
Rizieq Shihab Didakwa Lakukan Penghasutan Kerumunan di Petamburan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan yang dianggap melanggar Undang-Undang Kekarantina Kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah melakukan penghasutan, sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan.
"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," tutur jaksa saat membacakan dakwaannya.
Sidang digelar secara virtual tanpa kehadiran Habib Rizieq secara langsung. HRS yang berada di Bareskrim Polri, pada awal sidang sempat bersitegang karena enggan mengikuti sidang.
Menurut Jaksa, penghasutan ini bermula saat Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia untuk menikahkan putrinya. Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya. Untuk mewujudkan rencananya, Terdakwa memberitahu keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," jelas jaksa.
Jaksa menyebut, kerumunan mulai terjadi pada saat Habib Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Arab Saudi. Tidak hanya itu, kerumunan juga terjadi di rumah Habib Rizieq, yang terletak di Petamburan.
"Kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta. Sesampainya Terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.