test

News

Kamis, 27 Mei 2021 10:35 WIB

Hari Ini, PN Jaktim Gelar Sidang Vonis Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Editor: Hadi Ismanto

Suasana persidangan Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang putusan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Putusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (27/5/2021).

"Agenda putusan (Rizieq Shihab) dari Majelis Hakim," ujar Ketua Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).

Dalam persidangan pekan lalu, hakim ketua Suparman Nyompa memutuskan pembacaan putusan akan diberikan kepada Rizieq pada 27 Mei 2021.

Hal tersebut dikarenakan dalam persidangan sebelumnya Habib Rizieq telah membacakan pleidoi yang dilanjutkan langsung dengan replik atau tanggapan jaksa, dan duplik dari pihak Rizieq.

"Kita jadwal dulu hari Kamis tanggal 27 Mei untuk pembacaan putusan," ujar Suparman Nyompa, Kamis (20/5/2021).

Dalam pleidoi yang dibacakannya disidang sebelumnya, Rizieq menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang diberikan jaksa. Dia juga meminta hakim untuk memutuskan dirinya bebas murni.

Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan pidana 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dituntut 2 tahun penjara.

BERITA TERKAIT