test

News

Senin, 12 April 2021 11:52 WIB

Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, PN Jaktim Dijaga Ketat

Editor: Hadi Ismanto

Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Senin (12/4/2021).

Untuk mengamankan jalannya sidang ini, aparat kepolisian disiagakan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dengan adanya penyagaan ini, masyarakat yang akan masuk diperiksa lebih dulu.

"Mohon untuk para pengunjung yang ingin sidang untuk tidak berkerumun, selalu menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap memakai masker," ujar aparat kepolisian melalui pengeras suara di pintu masuk PN Jakarta Timur.

Dalam sidang kali ini, rencananya JPU menghadirkan 10 saksi untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226. Saksi yang dihadirkan JPU antara lain, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Keduanya merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat saat Rizieq Shihab menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020.

Selain kedua nama tersebut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo Kurnianto juga ikut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

Kemudian ada juga Oka Setiawan, Budi Cahyono, M. Soleh, Rianto Sulistyo, Rusfian, dan Ferixon yang sebelumnya diperiksa saat tahap penyidikan perkara oleh Bareskrim Polri juga dihadirkan.

BERITA TERKAIT