test

Hukrim

Kamis, 29 April 2021 11:50 WIB

Sidang Kerumunan Rizieq Shihab, PN Jaktim Hadirkan Saksi Ahli dan JPU

Editor: Hadi Ismanto

Suasana jalannya sidang Habib Rizieq Shihab. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

"Kamis (hari ini), untuk pemeriksaan saksi dan mungkin saksi ahli dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Ia menambahakan, dalam sidang ini Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221 untuk kerumunan di Petamburan dan 226 terkait kerumunan di Megamendung.

Kemudian pada perkara nomor 222 terhadap lima mantan petinggi FPI, yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah juga terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Untuk perkara nomor 221 dan 222 kerumunan di Petamburan, jaksa telah menghadirkan beberapa orang saksi. Pada sidang Senin (26/4/2021) lalu saksi yang memberi pernyataan yakni Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan Eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.

Sementara pada perkara nomor 226 kerumunan di Megamendung, jaksa turut menghadirkan lima orang saksi di antaranya Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung).

Ada juga Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI).

BERITA TERKAIT