Selasa, 2 Februari 2021 11:15 WIB
Bareskrim Kembali Limpahkan Tiga Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq Shihab
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Bareskrim Polri akan kembali melimpahkan seluruh berkas penyidikan perkara yang melibatkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan.
Berkas yang dilimpahkan tersebut di antaranya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung serta dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular saat pengambilan uji Swab RS Ummi.
"Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) Prokes kembali dilimpahkan ke JPU," ujar Direktut Tindak Pidanda (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas Habib Rizieq kepada Bareskrim Polri. Pengembalian dilakukan setelah Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.
Sebagai informasi, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, serta Idrus.
Sedangkan di kasus Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, HRS menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.