Kamis, 2 September 2021 18:15 WIB
Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dari Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, Kamis (2/9/2021). Selain rumah, terdapat beberapa tempat lain juga turut digeledah.
"Salah satu tempat yang dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan adalah rumah dinas Jabatan Bupati Probolinggo," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Ali menyebut upaya paksa penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti lanjutan terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
Diketahui, penyidik sampai dengan saat ini masih berada di Probolinggo untuk mencari bukti perkara tersebut.
"Untuk perkembangan informasi terkait dengan kegiatan yang dimaksud nanti akan kami sampaikan kembali," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
Selain itu, terdapat 20 tersangka lainnya yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara ini.
"KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (31/8/2021).
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diketahui mematok tarif sebesar Rp20 juta untuk pihak-pihak yang ingin menjabat sebagai kepala desa di Probolinggo. Ada juga upeti tanah kas desa sebesar Rp5 juta/hektare yang harus dibayarkan kepada para tersangka.
Dalam hal ini, para tersangka penerima suap, yakni Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan serta Camait Paiton Muhammad Ridwan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk penyuap yang berjumlah 18 orang disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.