test

Hukrim

Senin, 14 Februari 2022 13:05 WIB

Dugaan Kasus Suap Hakim Itong, KPK Periksa Waka PN Surabaya

Editor: Hadi Ismanto

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi. Penyidik mendalami soal penunjukan hakim Itong Isnaeni Hidayat untuk menangani perkara terkait PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (14/2/2022).

Selain Dju Johnson, KPK juga mendalami perihal yang sama kepada saksi lainnya. Di antaranya Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku pengacara, Lilia Mustika Dewi, Hervien Dyah Oktiyana, serta Panitera PN Surabaya R. Joko Purnomo.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD [Hamdan, Panitera Pengganti pada PN Surabaya] selama proses persidangan perkara PT SGP," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi pengacara dan kuasa hukum dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono (HK).

Atas perbuatannya, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT