test

News

Selasa, 2 Juni 2020 10:14 WIB

Buron Hampir Empat Bulan, Nurhadi Akhirnya Tertangkap di Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. (Foto: Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Mantan Sekretaris MA itu diamankan pada Senin (1/6) malam, di wilayah Jakarta Selatan.

Nurhadi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020. Ia ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja. Selebihnya akan diumumkan besok (hari ini Selasa)," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Senin (1/6/2020) malam.

Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi. "Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2/6)," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE), menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Saat itu, Hiendra mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Sementara perkara kedua, pengurusan kasus perdata sengketa saham di PT MIT. Pada 2015, Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara ini dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.(Hdi)

BERITA TERKAIT