test

Hukrim

Selasa, 30 April 2019 12:03 WIB

Keterangan KPK Terkait Penggeledahan Ruang Kerja Menteri Perdagangan

Editor: Redaksi

Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto : Doknet)
PMJ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya dugaan pemberian uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso senilai Rp 2 miliar. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi KPK Agus Rahardjo yang membenarkan adanya pemberian uang tersebut. Untuk itu, penyidik KPK mengembangkan informasi tersebut dengan menggeledah ruangan kerja Mendag Enggartiasto. "Kan disampaikan salah satu uangnya dari sana. Antara lain ya (pengakuan Bowo). Makanya anak-anakkan bergerak berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Agus belum bisa mengungkap secara detail perihal dugaan pemberian uang suap oleh Enggartiasto kepada Bowo Sidik. Hal itu mengingat proses penyidikannya sedang berlangsung. Yang pasti, Agus berjanji pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Pun termasuk memperkuat bukti pemberian Mendag Enggartiasto kepada Bowo. "Ya nanti kita ikuti saja karena akan bergerak terus ya," tegasnya. Sebelumnya, Bowo Sidik menyebut uang Rp 2 Miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT