test

Hukrim

Selasa, 2 Juni 2020 15:56 WIB

Dalami Pemeriksaan, KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Menantunya

Editor: Hadi Ismanto

KPK saat jumpa pers penangkapan mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: Screenshoot video Youtube KPK RI)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono. Diketahui, kedua sempat buron selama hampir empat bulan.

"Tahanan Rutan akan dijalani kedua tersangka selama 20 hari ke depan, yang terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 hingga 21 Juni 2020. Untuk keduanya ditahan di masing-masing Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK RI, Selasa (2/6/2020).

Ghufron menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan guna pengembangan terkait kasus tindak pidana suap dan gratifikasi. Keduanya diperkirakan menerima uang suap senilai 46 miliar.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka NHD dan RHE, keduanya terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyangkakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi yang diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Lembaga antirasuah menyebut Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Desember 2019 lalu.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT