test

Hukrim

Rabu, 26 Januari 2022 13:50 WIB

KPK Selamatkan Uang Negara Rp416,9 Miliar Selama Periode 2021

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : PMJ/Dok Net).

PMJ NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya sudah menyelamatkan uang negara senilai Rp416,9 miliar.

Hal tersebut berkat penindakan yang dilakukan KPK selama periode tahun 2021.

"Pengembalian kerugian negara Rp416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan KPK. Yaitu melalui berbagai upaya penindakan," ucapnya ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Adapun rincian uang negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari Rp207,7 miliar dari denda, uang pengganti, dan rampasan.

Sementara itu, Rp182,2 miliar berasal dari penetapan status, penggunaan dana hibah, dan disetorkan ke kas daerah.

Selanjutnya, KPK juga memperoleh Rp203,59 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tindak pidana kasus korupsi.

Rinciannya yaitu Rp1,67 miliar dari kasus gratifikasi, Rp166,48 miliar uang sitaan TPPU dan uang pengganti, serta Rp24,63 berasal dari pendapatan denda, lelang hasil korupsi, dan TPPU.

"Kemudian ada PNBP 203,59 miliar," kata Firli.

Sedangkan, KPK berhasil menyelamatkan uang negara dari upaya pencegahan. Yakni sebesar Rp114,29 triliun.

"KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp114,29 triliun pada tahun 2021," tandasnya.

BERITA TERKAIT