test

Hukrim

Senin, 30 Desember 2019 16:53 WIB

Kejaksaan Agung Jelaskan Soal Pecapaian Kinerja Sepanjang 2019

Editor: Ferro Maulana

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok Net)

PMJ – Pihak Kejaksaan Agung RI mengungkapkan, atas pecapaian kinerja sepanjang tahun 2019. Salah satunya yaitu, menyelamatkan uang negara dari kasus tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan, bahwa pada 2019 pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus Yayasan Supersemar senilai Rp242 miliar, dari total keseluruhan kerugian negara Rp4,4 triliun.

“Tindak lanjut terhadap proses ini, Kejaksaan akan terus mengupayakan agar seluruh total nilai (Rp 4,4 triliun) dari putusan itu dapat dieksekusi," jelas Burhanuddin dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Di tempat dan kesempatan yang sama, Burhanuddin turut memaparkan keberhasilan lain pihaknya pada tahun 2019, seperti melakukan penangkapan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang.

“Dalam eksekusi tersebut, Kejaksaan berhasil mengeksekusi uang pengganti ke kas negara sebesar Rp477.359.539.000 sebagai pemulihan kerugian negara," urainya melanjutkan.

Selain itu, Kejagung pun ikut melakukan meringkus buronan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding. Atto adalah terpidana kasus korupsi yang sudah menjadi buronan selama lima tahun.

Lebih lanjut, di tahun 2019 Kejagung juga telah melakukan pelelangan barang rampasan Kapal Ebony sebesar Rp42.365.000.000 dalam perkara illegal fishing.

Tak hanya itu, Kejagung juga membentuk tim khusus berkenaan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Jiwasraya. “Kejagung telah membentuk Tim Khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT Asuransi Jiwasraya,” tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT