test

Hukrim

Kamis, 20 Januari 2022 17:31 WIB

Korban Investasi Alkes Bisa Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun. (Dok PMJ/ Yeni)

PMJ NEWS -  Kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida. Hal ini bisa menyebabkan korban kasus turut menjadi tersangka.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menjelaskan korban bisa menjadi tersangka, jika downline melaporkannya ke kepolisian.

"Kalau skema ponzi atau piramida ini, semua memiliki downline. Kalau downlinenya melapor bisa jadi tersangka dia. Yang betul-betul korban itu mereka yang tidak punya downline," terang Ma'mun, Kamis (20/1/2022).

Ma'mun kemudian mencontohkan ada salah satu korban yang menyetorkan uangnya dalam program investasi suntik modal alat kesehatan itu, sebesar Rp83 miliar. Uang tersebut kemudian langsung menjadi milik para downline.

Dalam hal ini, Ma'mun menegaskan pihaknya hanya mengusut terduga pelaku yang menjadi top line atau level 1. Sementara level ke-2 kebawahnya diselidiki Polda Metro Jaya serta polres-polres setempat.

"Itu kita serahkan sehingga kita fokus ke pimpinan tertingginya dan bisa konsentrasi juga untuk mengusut asetnya ini kemana saja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).

"Kami sampaikan ada empat tersangka, pertama VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

BERITA TERKAIT