Rabu, 2 September 2020 21:31 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pinangki
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha bernama Andi Irfan Jaya sebagai tersangka baru kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor," jelas Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020).
Menurut Hari, Andi Irfan disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya percobaan atau permufakatan jahat dalam gratifikasi yang diduga dilakukan oleh jaksa Pinangki.
"Apakah nanti penyidik akan melakukan upaya paksa atau tidak silakan nanti teman-teman menunggu. Jika nanti memang dilakukan upaya paksa, maka kepada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan," tuturnya.
Hari mengatakan, penyidik menduga Andi Irfan terlibat dalam upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kini penyidik masih memastikan peran dari tersangka baru tersebut.
"Diduga melalui tersangka yang baru ini (pemberian uang), tetapi apakah itu nanti bisa kami buktikan, maka oleh karena itu hari ini ditetapkan tersangka, kemudian akan dilakukan perkembangan penyidikan aliran dananya seperti apa," tukasnya.(Hdi)