test

Hukrim

Sabtu, 24 Oktober 2020 13:00 WIB

Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Editor: Hadi Ismanto

Andi Irfan Jaya didakwa pemufakatan jahat dengan Pinangki dalam kasus pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. (Foto: Kolase PMJ News).

PMJ - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"JPU telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, Jumat (23/10/2020).

Pada berkas perkara ini, khusus untuk Djoko Tjandra akan digabungkan dengan dakwaan kasus penghapusan red notice. Penggabungan itu berdasarkan Pasal 141 KUHAP.

Dalam dakwaan pertama Joko Tjandra melanggar, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Atau kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Atau ke tiga, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua, Joko Tjandra dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. Atau kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Atau ketuga, Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain DJoko Tjandra, Penuntut Umum juga melimpahkan perkara Andi Irfan Jaya. Dalam kasus ini, Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 57 ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-KUHP.

Kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Atau kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Pelimpahan kedua perkara dimaksud dengan permintaan untuk dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tukasnya.

BERITA TERKAIT