test

Hukrim

Selasa, 10 November 2020 15:21 WIB

JPU Hadirkan Empat Saksi Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Editor: Hadi Ismanto

Persidangan kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ - Sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Danis dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana JPU menghadirkan empat orang saksi.

Keempat orang tersebut di antaranya Nurmawan Fransiska, sekretaris eksekutif di perusahaan Mulia Group milik Djoko Tjandra; Nurdin, karyawan swasta; Fransiskus Ario Dumais, sekretaris pribadi Irjen Napoleon Bonaparte; dan Dwi Jayanti Putri, sekretaris pribadi Napoleon.

JPU mengatakan pemeriksaan para saksi dibagi dalam dua klaster, yaitu Nurmawan dan Nurdin terlebih dulu. Kemudian klaster kedua pemeriksaan terhadap Fransiskus dan Dwi Jayanti.

Setelah menanyakan tanggapan masing-masing tim penasihat hukum Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi atas permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun setuju.

"Dengan demikian kita tentukan sikap yang terlebih dahulu dengar keterangannya adalah saksi Nurmawan Fransiska dan saksi Nurdin," jelas Hakim Ketua Danis di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Hdi)

BERITA TERKAIT