test

Hukrim

Senin, 27 Januari 2020 12:38 WIB

Dinilai Vonis Mantan Ketum PPP Ringan, JPU KPK Siap Ajukan Banding

Editor: Ferro Maulana

Tersangka kasus suap Kemenag,Romahurmuziy. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).

PMJ – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap vonis mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (alias Romi.) KPK tidak terima Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya memvonis Romi selama dua tahun penjara atas kasus korupsi pejabat Kementerian Agama.

"Perkara terhadap Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/01/2020).

Pengajuan banding tersebut pasca melalui proses pertimbangan yang matang. Salah satu alasan KPK mengajukan banding lantaran vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Romi dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Alasan antara lain, vonis Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tidak dipertimbangkannya uang pengganti, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim," tutur Ali.

Sekarang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sedang menyusun memori banding untuk diserahkan ke PT DKI. "JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Romi. Hukuman tersebut dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK.

Putusan itu juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa terkait pencabutan hak politik Romi. Majelis Hakim beralasan, tidak dikabulkannya permohonan pencabutan hak politik Romi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK tersebut mengatur tentang pemberian jeda lima tahun bagi narapidana kasus korupsi untuk dapat mencalonkan diri pada Pilkada. (KPK/ FER).

BERITA TERKAIT