Rabu, 11 September 2019 16:36 WIB
Romahurmuziy Siap Ajukan Nota Keberatan
Editor: Redaksi
PMJ – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (alias Rommy) menilai terdapat ketidaksinkronan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin. Namun, dalam uraian saya membantu Haris (Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin)," ungkap Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/09/2019).
Untuk diketahui, pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang terhadap terdakwa Rommy dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK. "Jadi, saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman tetapi di uraian saya bantu Haris, itu ada di halaman 6 dan 7 (surat dakwaan)," beber Rommy menjelaskan.
Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta kepada Rommy untuk menjelaskannya dalam nota keberatan atau eksepsi. "Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu apa yang dibacakan (surat dakwaan)," tutur Hakim Fahzal.
Anggota DPR RI 2014-2019 ini pun menegaskan bakal mengajukan nota keberatan. "Karena ada beberapa yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri, nanti penasihat hukum juga ajukan nota keberatan," sambung Rommy menimpali.
Diberitakan sebelumnya, Rommy didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, Rommy juga didakwa terima suap Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (FER).
News
Hukrim
r
Komisi Pemberantasan Korupsi
Kasus di KPK
Jaksa Penuntut Umum
Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP
Pengadilan Tipikor