test

Hukrim

Minggu, 25 Oktober 2020 19:20 WIB

Ketua PN Jakpus Bakal Pimpin Sidang Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Editor: Hadi Ismanto

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ - Sidang penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo akan digelar pada 2 November 2020. Persidangan ini akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis.

Selain kedua jenderal tersebut, Muhammad Damis juga akan menyidangkan pemberi suap antara lain Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

"Majelis hakim untuk empat terdakwa langsung dipegang oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat, yaitu Bapak Muhammad Damis," ungkap Kepala Humas PN Jakpus Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Minggu (25/10/2020).

Kendati begitu, sidang empat terdakwa tersebut akan dilakukan secara terpisah. Adapun susunan majelisnya adalah ketua majelis Muhammad Damis, dengan hakim anggota majelis Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo.

"Dipegang langsung oleh Yang Mulia Bapak Ketua oleh karena perkara tersebut menarik perhatian publik dan mendapat atensi dari publik," tuturnya.

Selain sidang penghapusan red notice Djoko Tjandra, PN Jakpus juga menetapkan jadwal persidangan tersangka kasus suap pengurusan fatwa MA, Andi Irfan Jaya. Sidang perdana diagendakan pukul 10.00 WIB.

Adapun susunan majelis hakim bagi kasus Andi Irfan adalah Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Sunarso dan Moch Agus Salim.(Hdi)

BERITA TERKAIT