test

Hukrim

Jumat, 13 November 2020 19:21 WIB

Sidang Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Bantah Kesaksian Tommy Sumardi

Editor: Hadi Ismanto

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, Jumat (13/11/2020).

Adapun agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi, salah satunya pengusaha Tommy Sumardi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat diminta memberikan tanggapan kesaksian Tommy, terdakwa Djoko Tjandra membantah terkait bukti palsu penghapusan red notice dari Irjen Napoleon Bonaparte.

Djoko Tjandra menjelaskan, dirinya tidak pernah berkata kepada Tommy jika bukti red notice Interpol tersebut palsu. Bahkan, ia mengklaim tidak mengetahui terkait bukti itu sama sekali.

"Pertama, saksi mengatakan bahwa surat NCB yang Napoleon itu palsu. Saya tidak pernah tahu itu," ungkap Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra juga membantah mengenai uang sebesar Rp7 miliar yang diberikan kepada Napoleon. Ia mengaku tidak pernah memberi perintah pada Tommy untuk menyerahkan uang tersebut.

Tak hanya itu, Djoktjan pun membantah telah memerintahkan Tommy menyerahkan uang kepada Prasetijo. Menurutnya, tindakan tersebut murni atas inisiatif Tommy Sumardi.

"Kedua, saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun karena saya tidak kenal. Ini semua inisiatif saudara saksi," tuturnya.

Djoko Tjandra bahkan menuding Tommy telah memberikan keterangan bohong. Sebab, dalam perkara ini dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan Tommy. Ia menyimpulkan, keterangan saksi sangat merugikan dirinya.

"Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan red notice dan DPO, saksi tak pernah berhubungan dengan saya kecuali minta uang. Itu adalah kebohongan, itu merugikan kami," beber Djoko Tjandra.

BERITA TERKAIT