test

News

Kamis, 23 Desember 2021 18:05 WIB

Polda Metro Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya melarang adanya perayaan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun baru nanti. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kebijakan ini diterapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah dalam hal ini juga akan meniadakan pesta kembang api, seperti yang dilakukan beberapa tahun lalu.

"Termasuk petasan, kembang api itu tidak dibenarkan. Diharapkan kita semua punya empati di masa pandemi Covid-19 ini," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Zulpan juga menerangkan, pihaknya akan menyisir lapak-lapak pedagang di malam tahun baru nanti. Pedagang yang masih nekat menjual petasan dan kembang api juga akan ditertibkan.

"Iya pasti itu ya (disisir), karena kan (menjual petasan dan kembang api) enggak boleh," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga akan menerapkan kebijakan Crowd Free Night atau CFN di 10 kawasan pada malam tahun baru, dalam rangka mencegah kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Ada penutupan di 10 kawasan, antara lain Sudirman-Thamrin, Kemang, kawasan Bulungan Barito, kawasan Senopati-Gunawarman-SCBD, yang kelima Asia Afrika," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).

Kawasan keenam yakni Kota Tua, Banjir Kanal Timur, kawasan Kemayoran, Kelapa Gading, serta kawasan Monas dan Medan Merdeka.

Sambodo menjelaskan, kebijakan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru mulai pukul 22.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

BERITA TERKAIT