test

Wisata

Jumat, 11 Desember 2020 13:38 WIB

Perhatian! Pesta Kembang Api Dilarang di Malam Tahun Baru

Editor: Ferro Maulana

Pesta kembang api menyambut Malam Tahun Baru . (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ NEWS - Sejumlah aturan mengenai perayaan pergantian tahun sudah dirumuskan pihak Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Selain penutupan kegiatan pesta Malam Tahun Baru di hotel dan restoran, juga ada aturan pelarangan pesta kembang api. Hal ini dikatakan  Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. 

"Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," terang Gumilar kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Gumilar menegaskan, kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nantinya pengawasan serta penindakan pelanggaran saat menjelang Tahun Baru akan dilakukan juga oleh aparat kepolisian.

"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya menambahkan.

Adapun aturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru tertuang dalam Surat Edaran yang ia tanda tangani sendiri.

Dalam regulasi yang dibuat, sektor usaha yang tercantum dalam surat itu juga tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," sambungnya.

Gumilar menyebut pihaknya hanya menaungi tempat pariwisata milik Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah tempat usaha seperti kafe, hotel, dan restoran. Surat larangan tersebut dipublikasikan untuk diterapkan saat menjelang Tahun Baru.

"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan Tahun Baru," tandasnya.

BERITA TERKAIT