test

News

Selasa, 31 Desember 2019 14:20 WIB

Soal Kembang Api di Malam Tahun Baru, Ini Himbauan Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat berikan keterangan pers. (Foto :PMJ/Fjr).

PMJ- Polisi menghimbau kepada masyrakat untuk tidak menyalakan kembang api pada saat perayaan malam pergantian tahun. Polisi menyebut ada beberapa tempat yang bisa di kunjungi masyrakat untuk melihat pesta kembang api.

"Kembang api itu ada ketentuannya, untuk ukuran 2 inchi dan maksimal 8 inchi itu harus dengan izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Selain itu, masyarakat bisa melihat indahnya pesta kembang api di beberapa tempat seperti, di Ancol, Monas dan Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Sementara untuk petasan dilarang. Sebab, petasan membahayakan keselamatan.

Sementara itu, pada sore hari yang seharusnya ada ganjil-genap pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB tidak diberlakukan lantaran adanya car free night menyambut malam Tahun Baru di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH. Thamrin.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada Selasa tanggal 31 Desember 2019 tetap diberlakukan pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB. Sedangkan pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB tidak diberlakukan,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT