test

News

Jumat, 10 Desember 2021 12:20 WIB

Kasusnya Viral dan Memalukan, Kemenag Cabut Izin Pesantren Manarul Huda

Editor: Fitriawan Ginting

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. (Foto: PMJ/Kemenag).

PMJ NEWS - Tindakan tegas dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terhadap izin dari Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.

Kemenag langsung mencabut izin operasional pesantren tersebut setelah pimpinannya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri. Kasus viral tersebut mencoreng nama baik pesantren yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam yang patuh pada nilai-nilai agama dan ajarannya.  

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ramdhani di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

BERITA TERKAIT