test

Hukrim

Senin, 1 April 2019 13:04 WIB

KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Editor: Redaksi

Kasus korupsi di KPK (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi atas tersangka Rommy. "Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019). Ketiga penjabat yang di panggil KPK adalah Kabag Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Mohammad Farid Wadjdi, Kabag Asesmen dan Bina Pegawai Kemenag, Iwan Kurniawan dan Kepala Sub Bagian Pertimbangan Biro Kepegawaian Kemena?g, Yennie Poetri. Saksi Mohammad Farid Wadjdi? diketahui merupakan Wakil Ketua Panpel Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kemenag. Sedangkan Iwan Kurniawan merupakan sekretarisnya dan Yennie Poetri sebagai anggota tim seleksi administrasi. Sebelumnya, Kasus dugaan suap jabatan di Kemenang ini menjadi perhatian publik setelah mantan Ketua Umum PPP Rohamurmuziy yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Selain Romahurmuziy, dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di Kemenag. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT