test

Hukrim

Kamis, 21 Maret 2019 21:19 WIB

Pemeriksaan Romahurmuziy Ditunda Hingga Besok

Editor: Redaksi

Romahurmuziy masuk ke dalam mobil untuk ditahan di Rutan KPK. (Foto: FJR/ PMJ News)
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romy) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy yang seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini mengeluh sakit sehingga pemeriksaan terpaksa ditunda. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Romy. Febri menuturkan bahwa penyidik menunda memeriksa Romny hingga besok. "RMY (Romy) akan dijadwalkan ulang besok," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019). Sebelumnya, Romy telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romy untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag. Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT