test

Hukrim

Rabu, 27 Maret 2019 14:07 WIB

KPK Agendakan Pemeriksaan Sekjen Kemenag

Editor: Redaksi

Jubir KPK Febri Diansyah saat berikan keterangan. (PMJ/Fjr).
PMJ- Penyidak terhadap kasus suap atau makelar jabatan Kementrian Agama (Kemenag) dengan tersangka Romahurmuziy terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Kholis Setiawan. Pemeriksaan Nur Kholis silakukan sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Keterangannya sebagai saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK. "Saksi Nur Kholis Setiawan akan diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri Diansyah juru bicara KPK, Rabu (27/3/2019). [caption id="attachment_17669" align="alignnone" width="1025"] Romahurmuziy tersangka dugaan kasus suap Kemenag. (Dok/IG)[/caption] Tidak hanya Nur Kholis Setiawan saja, Kepala Badan Litbang Serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag Abdurrahman Mas'ud juga dijadwalkan untuk dimintai keterangannya. Tiga anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini dan seorang konsultan bernama Abdul Wahab juga akan dimintai keterangannya. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," singkat Febri. Seperti diketahui, Romahurmuziy tertangkap tangan di Surabaya, beberapa waktu lalu. Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019. Dalam OTT tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) juga diamankan KPK. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT