test

Hukrim

Kamis, 21 Maret 2019 13:34 WIB

KPK Periksa Marathon Tersangka Romahurmuziy dan Dua Penyuap

Editor: Redaksi

Tersangka kasus suap Kemenag,Romahurmuziy. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).
PMJ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Romi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian pimpinan Lukman Hakim tersebut. "RMY (Romahurmuziy) diperiksa sebagai tersangka," jelas Febri Diansyah, Kamis (21/3). Selain Romi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. [caption id="attachment_8959" align="aligncenter" width="660"]Juru Bicara KPK Febri Diansyah Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Dok Net)[/caption] Diketahui, Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag. Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT