test

Hukrim

Kamis, 21 Maret 2019 18:02 WIB

Mengeluh Sakit, Romahurmuziy Batal Diperiksa Penyidik KPK

Editor: Redaksi

Tersangka kasus suap Kemenag,Romahurmuziy. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romy) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini mengeluh sakit sehingga pemeriksaan oleh penyidik KPK harus dibatalkan. “Tadi RMY mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/3/2019). Febri tidak menyebutkan sakit yang dialami Romy dan hanya mengatakan bahwa saat ini tim dokter sedang memeriksa Romy. "Sekarang dokter sedang melakukan pengecekan," terang Febri. Sebelumnya, Romy telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romy untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag. Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT