test

Hukrim

Rabu, 27 Maret 2019 19:39 WIB

Nur Kholis Tegaskan Proses Seleksi Jabatan Kemenag Sesuai Aturan

Editor: Redaksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/ FJR).
PMJ – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Kholis Setiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus mantan Kuatua PPP Romahurmuzy (romy) dalam proses seleksi jabatan di Kemenag. Usai diperiksa, Nur Kholis menegaskan bahwa proses seleksi jabatan itu sudah sesuai aturan. "Saya tidak tahu (ada tidaknya arahan Rommy)," tegas Nur Kholis saat keluar gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019). “Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang ada sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi,” sambungnya. Nur Kholis sebelumnya datang ke KPK sekitar pukul 09.30 WIB, untuk diperiksa sebagai saksi selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag. "Ya tentu saya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan sekaligus juga membawa dokumen-dokumen yang juga diperlukan terkait dengan proses kerja sekaligus juga alur daripada seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2019," ucap Nur Kholis. seperti diketahui, Rommy sebagai anggota DPR diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi yang merupakan pejabat Kemenag di daerah. Haris menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq adalah Kepala Kantor Kemenag Gresik. Haris dan Muafaq diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Umum PPP itu untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Rommy yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag itu. (BHR)

BERITA TERKAIT